Bhineka satu
Image default
Ekonomi

Inisiatif Transparansi Penggunaan Sumberdaya Alam Pertambangan Mineral dan Batubara Kab.Konawe Utara

Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan salah satu daerah penghasil pertambangan nikel terbesar di Indonesia. Sektor pertambangan merupakan salah satu sumber daya alam (SDA) yang berkontribusi pada pendapatan Sultra. Keberadaannya berkontribusi pada dana bagi hasil (DBH) rata-rata Rp 123,41 miliar per tahun sepanjang 2018-2021. DBH pertambangan merupakan penyumbang terbesar DBH SDA Sultra, yakni sebesar 96,7%. Sementara itu, Kabupaten Konawe Utara adalah kabupaten yang memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) paling luas. Kabupaten Konawe Utara sendiri mendapatkan DBH dari sektor pertambangan mencapai Rp84 miliar selama tahun 2018-2020.

Tata kelola pemanfaatan yang tepat sangat diperlukan agar penerimaan dari sektor pertambangan sejatinya dapat digunakan sebagai instrumen untuk menanggulangi kemiskinan, mendorong pertumbuhan ekonomi serta mendorong pembangunan yang menjangkau masyarakat lingkar tambang–pihak yang tinggal di sekitar wilayah industri pertambangan dan terkena dampak langsung dari operasi pertambangan.

Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bekerja sama dengan LePMIL di Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan sharing session bertajuk “Transparansi Penggunaan Sumberdaya Alam Pertambangan Mineral dan Batubara di Kab. Konawe Utara ” dipandu oleh Direktur LePMIL, Ahmad Salihin Iskandar Alam dan dihadiri oleh para perwakilan masyarakat dan perangkat daerah di Kab. Konawe Utara, secara hybrid. Acara ini dilatarbelakangi bahwa alokasi pendapatan sumber daya alam pertambangan diharapkan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.

Marten Minggu, Kepala BPKAD Konut menjelaskan perkembangan DBH Kab. Konawe Utara cenderung meningkat, realisasi pada tahun 2021 sebesar 122,6 milyar rupiah walau sedikit mengalami penurunan dibanding tahun 2020 sebesar 124,02 milyar rupiah. Pada tahun 2020, kontribusi DBH terbesar berasal dari DBH SDA Minerba Royalti sebesar 92,4 milyar rupiah. SDA pertambangan di Konawe Utara cukup melimpah, namun sejauh ini belum dihilirisasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan pemberian nilai tambah terhadap perekonomian daerah. Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menginginkan perlu adanya rekonsiliasi secara transparan data PNBP antara Kementerian terkait dengan Pemda, untuk meningkatkan DBH sebagai salah satu daerah penghasil mineral nikel terbesar. Dalam hal transparansi, Kabupaten Konawe Utara telah melakukan inisiatif pelabelan pada dana bagi hasil pada postur dana bagi hasil dalam perencanaan/alokasi belanja daerah (APBD) yang terintegrasi dengan https://sipd.go.id/. Direncanakan Pemda akan memublikasi penerimaan dan DBH pertambangan secara transparan melalui media cetak local/nasional dan dan apa yang akan digunakan dari dana tersebut untuk program yang berdampak langsung pada masyarakat melalui website BKAD/website Pemerintah Kab. Konawe Utara sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat luas.

Triono Hadi, Direktur FITRA Riau berbagi pembelajaran atas keterbukaan pengelolaan DBH migas di Kabupaten Pelalawan, Riau. Pengelolaan DBH migas dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan sosial masyarakat sekitar area migas, khususnya desa sekitar. Inisiatif melabelkan arah dan aktifitas dana transfer dari sumber daya alam dapat mendorong peningkatan kesejahteraan secara riil masyarakat sekitar pertambangan.

Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan DBH SDA dalam Kerangka UU HKPD, bagaimana postur tranfer hingga dana desa daerah, pengertian hingga prinsip penyaluran dana transfer, mekanisme penetapan perkiraan alokasi DBH berdasarkan PP 55/2005, upaya transparansi informasi data DBH kepada publik, hingga uraian tentang kebijakan DBH berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 disampaikan Denny Kurniawan mewakili Direktorat Dana Transfer Umum, DJPK Kementerian Keuangan. Beliau juga menegaskan bawah sumber daya alam di Kab. Konawe Utara adalah anugrah dari Tuhan yang perlu dikelola untuk kesejahteraan dan kemakmuran bersama termasuk kesejahteraan generasi mendatang.

Upaya transparansi ini juga merupakan komitmen Indonesia sejak tahun 2010 pada inisiatif transparansi industri ekstraktif di tingkat nasional melalui Extractive Industries Transparency Initiative (EITI). Dengan dibentuknya Forum MSG sebagai pelaksana tugas transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 164/2020 yang terdiri dari Pemerintah Pusat, Asosiasi Pertambangan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan perwakilan Sekda serta stakeholder industri ekstraktif terkait diharapkan dapat terjalin komunikasi dan komitmen terhadap transparansi data dan informasi terkait industri ekstraktif sektor migas dan minerba diantaranya perizinan, produksi, penjualan, pendapatan negara hingga social lingkungan. Inisiatif transparansi akan didorong pada pengarusutamaan melalui Portal Data Ekstraktif yang saat ini sedang didorong agar dapat memudahkan bagi publik untuk mendapatkan informasi, ujar Vony mewakili Sekretariat EITI Indonesia. Terhadap adanya inisiatif transparansi di tingkat daerah yang tentunya akan berdampak pada informasi yang setara sehingga dapat mendorong pengelolaan untuk manfaat sumber daya mineral dan batubara yang lebih baik untuk masyarakat juga disambut baik.

Masukan dan pertanyaan antusias para peserta pada saat diskusi mencerminkan pentingnya sharing informasi yang komprehensif terkait transparansi aliran dana bagi hasil hingga kabupaten/kota/ masyarakat desa sekitar pertambangan dan program yang dapat dirasakan masyarakat dan ketersediaan disaggregate data perlu ditingkatkan.

Artikel Lainnya

BNN Sulawesi Tenggara Buka Rekrutmen PPNPN, Ini Syarat dan Cara Daftar

bhineka satu

7 Jurusan Paling Dibutuhkan di Pertambangan, Prospek Bagus dan Gaji Besar

bhineka satu

20 Perusahaan Buka 1.800 Loker di Kendari Sulawesi Tenggara

bhineka satu