Bhineka satu
Image default
Ekonomi

Menghapus Lebel Desa Tertinggal Lewat Wisata Baru

Desa merupakan kesatuan masyarakat yang berwenang mengurus wilayah mereka sendiri sesuai dengan hukum yang berlaku. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa desa berwenang untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari sini dapat kita simpulkan bahwa desa memiliki otonomi untuk mengatur desanya sendiri termasuk melakukan pembangunan serta pengembangan pariwisata didesanya.

Pembangunan serta pengembangan pariwisata di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa pengelolaan pariwisata merupakan urusan yang dapat dikelola oleh daerah dengan tujuan agar daerah mampu memaksimalkan kemampuannya untuk mengelola potensi daerahnya sendiri. Pariwisata sendiri ikut andil dalam menggerakkan perekonomian di Indonesia.

Oleh karena itu banyak daerah-daerah di Indonesia menggali potensi pariwisata yang ada di daerahnya sehingga banyak muncul destinasi-destinasi baru.

Pengembangan potensi yang ada di desa bergantung pada masyarakat. Masyarakat dikatakan sebagai pihak utama yang mempunyai andil besar dalam segala aspek yang ada di desa wisata. Lalu pengembangan pariwisata juga perlu adanya partisipasi dari seluruh elemen masyarakat.

Agar pengembangan wisata berjalan secara optimal, perlu kerjasama dari berbagai pihak baik dari kalangan usaha, tokoh masyarakat, maupun pejabat pemerintah.

Pembangunan pariwisata yang tidak melibatkan masyarakat, akan melahirkan wisata baru yang kurang berarti bagi masyarakat sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Partisipasi dari masyarakat inilah yang akan menjadi kata kunci dalam setiap rumusan kebijakan serta proyek pengembangan pariwisata.(Ryan Adha Anindita et al., 2019) Dalam konteks pembangunan pariwisata, partisipasi masyarakat penting untuk terus didorong agar keuntungan dari kegiatan kepariwisataan dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat. (Zikri, 2020)

Pengembangan Desa Wisata diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 tepatnya dalam pasal 3 ayat (1). Pasal tersebut menjelaskan bahwa Pengembangan Desa Wisata bertujuan untuk:

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, yakni membuka lapangan kerja dan usaha baru, meningkatkan usaha dan jasa yang sudah ada.(Hidayah et al., 2021)
Meningkatkan kesadaran masyarakat akan perkembangan potensi alam dan melestarikan alam, budaya, serta arsitektur yang ada secara turun temurun.
Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam konversi satwa dan tumbuhan khas serta lingkungan alam.
Mendorong masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih, rapi, dan sehat.
Mempercepat penanaman sikap dan keterampilan yang sesuai dengan pesona pariwasata Indonesia.
Menumbuhkan kebanggaan akan adat, budaya, dan desanya.
Dengan adanya wisata baru di desa, maka akan menghapus label desa tertinggal yang selama ini diberikan kepada desa yang berkaitan. Upaya membangun wisata baru dengan melibatkan warga merupakan salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat.

Ketika melibatkan masyarakat dalam membangun desa wisata baru, masyarakat akan merasa memiliki dan ikut memiliki tanggung jawab terhadap wisata tersebut. Untuk menghapus label desa tertinggal, desa perlu membuka diri dan hadir dalam mengembangkan setiap potensi yang ada di desanya. (Purnomo, 2015)

Oleh : Rizka Salma Karimah

Artikel Lainnya

Bbm Naik?? Ups!! Jangan Resah Dulu. Ini Penjelasanya

bhineka satu

20 Perusahaan Buka 1.800 Loker di Kendari Sulawesi Tenggara

bhineka satu

Ekonomi Sultra pada triwulan I 2022 tumbuh sebesar 5,07

holadmin