Bhineka satu
Image default
Idiologi

Abu Bakar Ba’asyir Kini Menerima Pancasila

Solo – Pendiri Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Ustaz Abu Bakar Ba’asyir viral. Dalam sebuah video, Abu Bakar Ba’asyir mengakui Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Seperti yang diunggah akun Facebook KataKita, Senin (1/8). Terlihat Ustaz Abu berbicara menggunakan mikrofon.

“Indonesia berdasar Pancasila itu mengapa disetujui ulama, karena dasarnya tauhid, Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini pun pengertian saya terakhir,” kata Abu Bakar dalam video.


Abu Bakar pun mengakui dulunya dia menganggap Pancasila adalah syirik, namun saat ini pandangannya berubah. Dia pada akhirnya sepakat dengan pandangan umum para ulama Indonesia yang menyetujui Pancasila.

Putra Abu Bakar Ba’asyir, Abdul Rochim, membenarkan adanya video yang beredar tersebut. Menurutnya, video diambil sekitar tiga bulan lalu.

“Betul, itu video sudah cukup lama, sekitar tiga atau empat bulan lalu,” kata Iim saat dihubungi detikJateng, Selasa (2/8/2022).

Penerimaan Abu Bakar Ba’asyir terhadap Pancasila tersebut cukup menarik karena pendiri Ponpes Al-Mukmn Ngruki tersebut selama ini menjadi salah satu tokoh yang selalu menolak kesetiaan pada NKRI dan Pancasila.

Sejak Rezim Orba hingga era Pemerintahan Jokowi, Ba’asyir beberapa kali berurusan dengan hukum terkait penolakannya itu maupun disangkutpautkan dengan sejumlah aksi terorisme.

Seperti dilansir detikNews, awal tahun 2021 menjadi momen penting dalam hidup Abu Bakar Ba’asyir. Sudah 15 tahun dipenjara akibat perkara terorisme, Ba’asyir dapat kembali menghirup udara bebas.

Pendiri pondok pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu bebas dari Lapas Gunung Sindur Jawa Barat pada Jumat 8 Januari 2021. Tak ada persyaratan yang harus ditempuh Abu Bakar usai menjalani hukuman selama 15 tahun. Dia bebas murni setelah menjalani hukuman dan dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.


Sempat Akan Dibebaskan 2019 tapi Tolak Ikrar Setia NKRI
Dilansir detikNews, Ba’asyir sempat dipertimbangkan menerima pembebasan bersyarat pada tahun 2019 dengan alasan kemanusiaan karena usia telah tua dan kondisi kesehatannya.

Akan tetapi pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba’asyir dikaji ulang. Pemerintah mempersyaratkan pembebesan bersyarat harus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang di dalamnya disebutkan terpidana kasus terorisme yang mendapatkan bebas bersyarat salah satunya harus menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, Ba’asyir, yang sebetulnya sudah melewati masa dua pertiga hukuman, tidak mengajukan bebas bersyarat. Hal itu disebabkan Ba’asyir tidak mau setia kepada NKRI.

Tim Pengacara Muslim (TPM) lantas menjelaskan alasan Ba’asyir menolak menandatangani dokumen untuk pembebasan bersyarat. Dokumen itu di antaranya berisi pengakuan tindak pidana, padahal Ba’asyir, menurut TPM, menegaskan tidak melakukan apa yang didakwakan.

“Dokumen itu macam-macam. Yang paling penting adalah dokumen untuk berjanji tidak akan melakukan tindak pidana yang dilakukannya,” kata Ketua Dewan Pembina TPM Mahendradatta, saat itu.

Mahendradatta juga menjelaskan alasan Ba’asyir menolak meneken ikrar setia kepada NKRI. Ba’asyir, menurut Mahendradatta, tak perlu meneken setia kepada Pancasila karena sudah setia pada Islam.

“Pembicaraannya begini, ‘Ustaz, kalau ini kok nggak mau tanda tangan, kalau Pancasila itu sama dengan bela Islam’. ‘Lo kalau gitu sama dengan Pancasila, kenapa saya nggak bela Islam saja, kan sama saja. Jadi belum sampai ke argumen yang meyakinkan Ustaz. Kalau hal yang sama, kenapa saya tidak menandatangani yang satu, tidak boleh yang dua.’ Itu hanya sebagai kepolosan saja yang saya bilang,” ujar Mahendradatta.

Sumber artikel detikjateng.com

Artikel Lainnya

Konsep Khilafah yang di Gagas Hizbut Tahrir Indonesia, Kemunduran Berfikir Masyarakat Modern

bhineka satu

Bupati Konut buka Pelatihan Paskibraka

bhineka satu

Organisasi Khilafatul Muslimin Ancaman Nyata Indonesia Menuju Perang Saudara

bhineka satu