Bhineka satu
Image default
Uncategorized

5 Porsonel Polres Butur di Berhentikan Tidak Hormat. Kapolres Pimpin Langsung Upacaranya

BUTUR – Lima personel polres Buton Utara (Butur) dipecat dari keanggotaan Polri dikarenakan kelimanya melanggar kode etik profesi. Pemberhentian itu ditandai dengan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di halaman Mapolres Buton Utara, pada Kamis (12/1/2023).

Pada pelaksanaan upacara PTDH ini dipimpin langsung Kapolres Buton Utara AKBP Herman Setiadi, tetapi tidak dihadiri oleh kelima anggota yang bersangkutan.

Kapolres Butur, AKBP Herman Setiadi menyampaikan, pelaksanaan upacara ini bukan keinginannya selaku kapolres, tetapi keinginan dari yang bersangkutan. PTDH terhadap kelima anggota tersebut, sesuai Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara, tertanggal 27 Desember 2022.

“Upacara ini bukan keinginan saya selaku pimpinan Polres Buton Utara tapi, keinginan yang bersangkutan atas tindakannya dinilai sudah tidak layak sebagai anggota Polri. PTDH terhadap kelima anggota tersebut, sesuai Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara, tertanggal 27 Desember 2022,” ungkapnya.

Lanjut, dalam arahannya, dirinya meminta jajaran Polres Buton untuk mengambil hikmah dan pelajaran berharga dari upacara PTDH kelima personel Polres Buton Utara tersebut.

Menurut mantan Kasubdit 5 Dit Intelkam Polda Sultra ini, pelaksanaan PTHD kali ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman atau kepastian hukum bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian

“Kami berharap ini yang terakhir kalinya dilakukan upacara PTDH terhadap anggota Polres Buton Utara. Bagi saya, sangat berat melakukan upacara ini, tapi karena sudah merupakan sebuah keputusan dari pimpinan diatas dan ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman atau kepastian hukum bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian, maka mau tidak mau harus dilaksanakan upacara PTDH,” terangnya.

Adapun kelima personel Polres Buton Utara Polda Sulawesi Tenggara yang telah melanggar dan dijatuhkan rekomendasi PTDH antara lain :

  1. Aipda SD (44), Ka SPK 3 Polsek Kulisusu, Kesatuan Polres Buton Utara. Melanggar pasal 13 ayat 1 huruf a peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, pasal 7 ayat 1 huruf b dan pasal 11 huruf c peraturan nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
  2. Aipda JS (40), Banit Sat Samapta, Kesatuan Polres Buton Utara. Melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 t ntang pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 ayat 1 huruf c peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
  3. Bripka BB (36), Banit Sat Samapta, Kesatuan Polres Buton Utara. Melanggar pasal 11 huruf c dan huruf d peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
  4. Bripka Z (40), Banit Sat Samapta, Kesatuan Polres Buton Utara. Melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 5 ayat 1 huruf c perpol number 7 tahun 2022 tentang keep dan kkep..
  5. Bripda LNH (36), Bamin Sium, Kesatuan Polres Buton Utara. Melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2003 t tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 ayat 1 huruf c peraturan nomor 14 tahun tentang kode etik profesi Polr

Laporan : red

Artikel Lainnya

Tim Rs Bhayangkara Polda Sultra Evakuasi Anak Penderita Hidrosefalus di Tipulu

holadmin

Kabid Dokkes Polda Sultra Himbau Masyarakat Agar Waspada Gagal Ginjal Akut Pada Anak

bhineka satu

Usai mendapat Perintah menjadi PLH Kapolres Bau – bau, AKBP Suharman Sanusi. S.IK Silaturahmi ke Walikota Bahas Persiapan PorProv Ke XIV

holadmin